Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Pol. Henry.
Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












