Dalam keterangannya, tersangka IIM mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab merekrut korban dan akan mengirim mereka ke perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Para korban direncanakan berangkat menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Pontianak pada 8 Oktober 2024. Setibanya di Pontianak, mereka akan dijemput dan dibawa menuju Entikong, lalu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tersangka mengaku perbuatannya ini didanai oleh seorang sponsor di Malaysia, yang berhubungan dengan tersangka melalui perantara kakak kandungnya. Kakak kandung tersangka sendiri saat ini telah bekerja di Malaysia dan juga berangkat melalui jalur tidak resmi Entikong sebelumnya.
Adapun dua korban dalam kasus ini adalah Erson Manao, laki-laki, 37 tahun, petani, warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Yeremias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












