“Terduga pelaku lalu menampar korban sebanyak dua kali, menarik kerah baju korban, serta membanting tubuh korban hingga tiga kali,” beber AKP Mabel.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Alak untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Alak telah menerima laporan resmi atas kejadian ini, yang tercatat dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak.
“Korban telah resmi membuat laporan, dan kami telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kepada korban. Anggota kami kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang untuk dilakukan visum,” pungkas Kapolsek.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Alak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












