Pengeroyokan Maut di Fatuleu, Polisi tetapkan 11 tersangka

IMG 20250628 223815

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya,” tambahnya.(“/Red)

Exit mobile version