IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Perkara Perkeretaapian Medan

Avatar photo
IMG 20241104 WA0002

Tersangka PB disangkakan melanggar pasal:

– Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

– Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Baca Juga :  Kejari Alor Limpahkan Berkas 4 Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Sekolah