Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rote Ndao mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Tim Resmob Polda NTT berhasil mengungkap fakta di balik kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, kami telah menetapkan lima orang tersangka. Seluruhnya saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum,” kata AKBP Mardiono.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Dipukul Saat Tertidur
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tragis itu bermula ketika tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Setelah korban dalam keadaan mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi dengan membawa kayu.
Saat korban masih tertidur, MT diduga langsung melayangkan pukulan ke arah kepala korban. Korban sempat terbangun dan terjatuh. Namun serangan tidak berhenti sampai di situ.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
