Saksi Abdurahman Samad Hasan Aked menyatakan bahwa sekitar pukul 05.40 WITA ia terbangun dan melihat kepulan asap dari arah dapur rumahnya yang berasal dari rumah Muhamad Malikin. Asap tersebut telah memenuhi ruang tengah rumahnya.

Ia kemudian membangunkan Muhamad Malikin dan meminta bantuan warga untuk memadamkan api. Warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 06.30 WITA, satu unit mobil pemadam kebakaran dan mobil AWC Polres Rote Ndao tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sekitar 10 menit kemudian. Proses pendinginan dilanjutkan untuk memastikan tidak ada sisa api yang tersisa.
Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolsek Lobalain, IPTU I Nyoman Suwasta, memperkirakan kerugian yang dialami Muhamad Malikin mencapai Rp125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan kerugian Abdurahman Samad Hasan Aked diperkirakan mencapai Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah).(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












