Kasus TPPO Dengan Motif Magang Ke Taiwan Berhasil Diungkap. Polda Amankan Tiga Tersangka Baru

IMG 20241120 WA0012

* DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp. Ia juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktik ini.

* Tersangka BA Bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.

Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang.

Selain itu, Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Tujuh lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.

Penyidik Polda NTT akan mengambil langkah-langkah berikut pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, Pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Provinsi, Pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Exit mobile version