Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabidhumas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.(*/RD)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
