Kasus TPPO Dengan Motif Magang Ke Taiwan Berhasil Diungkap. Polda Amankan Tiga Tersangka Baru

IMG 20241120 WA0012

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kabidhumas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.

“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.(*/RD)

Exit mobile version