Kasus Penghinaan Terhadap Bupati Manggarai Barat, Edi Endi Dihentikan 

IMG 20241104 WA0038

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Dalam ekspose ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda menimbang sejumlah aspek dalam memberikan persetujuan penghentian penuntutan, antara lain:

Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, menunjukkan bahwa ada peluang besar untuk rehabilitasi dan integrasi kembali dalam masyarakat.

Tindak pidana yang didakwakan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara dengan durasi di bawah lima tahun, sehingga sesuai dengan kriteria keadilan restoratif.

Telah dilakukan pemulihan terhadap situasi awal atau normal akibat tindakan terdakwa.

Adanya kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 29 Oktober 2024, di mana hubungan baik antara terdakwa dan saksi korban telah diperbaiki yang semakin menegaskan komitmen untuk penyelesaian damai.

Sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT akan mengirimkan surat persetujuan penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk mengesahkan penghentian perkara ini.

Exit mobile version