Kasus dugaan korupsi Rehab gedung Imigasi Atambua, Penyedia kembalikan uang Rp.304.juta ke Kejati NTT

IMG 20250328 WA0009

Pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Lebih lanjut, Kasidik menyampaikan bahwa pihak penyedia yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.

Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.

Detail Keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati tahap serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024 dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK saat itu.

Exit mobile version