Pengembalian dana tersebut juga telah sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Herri Robinson Lani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, Kasidik menyampaikan bahwa pihak penyedia yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.
Detail Keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati tahap serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024, dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024 dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana kepada Herri Robinson Lani selaku PPK saat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
