Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jenazah bayi malang tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang oleh anggota Polsek Alak. Proses evakuasi dilakukan dengan prosedur yang sesuai standar kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik Polsek Alak telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, VMAN (42), yang pertama kali menemukan jenazah bayi tersebut. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap identitas orang tua bayi dan penyebab kematiannya.
Kepada masyarakat Kota Kupang, Kapolresta mengimbau agar berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa ini.
“Kami minta peran aktif masyarakat untuk segera melapor aktivitas dari warga di sekitarnya yang mencurigakan terkait peristiwa penemuan jenazah bayi di Alak, agar pelakunya segera kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” imbau Kapolresta Aldinan.
Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, Kapolresta telah memerintahkan 51 Bhabinkamtibmas dan seluruh personel Polresta Kupang Kota untuk melakukan pendataan terhadap warga yang dalam kondisi hamil tua atau baru saja melahirkan menjelang waktu penemuan jenazah bayi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














