tv-beritakota.com ( Kupang, NTT) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.
Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (1/3).
Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
