Menurut Kombes Aldrian, beberapa perbuatan pemerasan yang dilakukan pelaku yakni memeras penjual gorengan di jalan kelurahan Oesapa,
Selanjutnya Gomez juga beraksi yang sama di warung nasi geprek yang ada tidak jauh dari lokasi gorengan.
” Menurut keterangan korban, Gomez sudah biasa datang ambil nasi ayam geprek tanpa membayar dan kalau tidak di kasi EAS akan menggoyangkan gerobak jualan ayam geprek” Kata Kapolresta.
Saat ini aparat kepolisian Polresta Kupang sudah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka EAS alias Gomez, 30 tahun, yang tinggal di RT 013 RW 004 kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa lima Kota Kupang.
Barang bukti yang disita 1 (satu) flash dish merk robot 8 gb yang di dalamnya terdapat vidio rekaman cctv di salah satu Kios ( 2,531 kb ), 1 (satu) flash dish merk dap 4 gb yang di dalamnya terdapat vidio rekaman cctv di tempat gorengan ( 7,592 kb ) (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
