Tersulut emosi, APG mengambil pisau yang terselip di pintu, lalu menikam leher ayahnya berkali-kali hingga korban meregang nyawa
Usai melakukan aksi keji itu, pelaku menutup jenazah ayahnya dengan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi. Senin paginya (24/11/2025), ia menggembok rumah, memberitahu istrinya bahwa ayahnya ada di dalam, lalu berusaha kabur ke Kabupaten TTS.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi menangkapnya di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanpa perlawanan.
AKBP Agung menjelaskan, motif utama pelaku adalah akumulasi rasa kesal, dendam, dan hinaan yang memuncak pada malam kejadian. Pengaruh miras membuat kontrol dirinya ambruk.
Atas perbuatannya, APG dijerat:Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Ancaman hukuman maksimal yang menantinya: 15 tahun penjara.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
