Enam Penebang Liar di Mutis Timau Ditangkap, Petugas BBKSDA Tolak rencana ‘Suap’ Oknum Aparat tertentu

IMG 20250222 WA0039

tv-beritakota.com ( Kupang, 22 Februari 2025) – Enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan TWA Bipolo, Kabupaten Kupang. berhasil diamankan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petugas berhasil mengamankan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk. Aktivitas ilegal tersebut langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan.

Berikut identitas enam pelaku yang diamankan:

1. BDS (24 th) alamat Manusak

2. ⁠YB (24 th) alamat Silu

3. ⁠DY (31 th) alamat Manusak

4. ⁠SH (35 th) alamat Manusak

5. ⁠JDS alamat Manusak

6. ⁠PP (24 th) alamat Manusak

Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit truk berisi 15 (lima belas) batang kayu jati, 64 (enam puluh empat) batang kayu di TKP, serta 1 (satu) unit telepon genggam.

” Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 (dua puluh tujuh) tunggak pohon jati yang terdapat di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian” kata kepala BBKSDA NTT, Ir. Arief Mahmud, M.Si.

Exit mobile version