Dijerat pasal berlapis, Mantan Kapolres Ngada diancam penjara 15 tahun terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak NTT

IMG 20250611 WA0000

 

Rangkaian Tindak Pidana dan Kronologi

Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana yang meliputi:

Kekerasan Seksual terhadap Anak: Tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak.

Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur: Pemanfaatan anak untuk tujuan seksual.

Penyebaran Konten Bermuatan Kesusilaan Melalui Media Elektronik: Penyebaran materi yang melanggar kesusilaan melalui jalur digital.

Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Tindakan kejahatan ini menyasar tiga anak korban, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan beberapa aspek. Tersangka memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya, menggunakan tipu daya untuk memikat korban, serta diduga melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan anak-anak korban.

Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).

Exit mobile version