Rangkaian Tindak Pidana dan Kronologi
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan serangkaian tindak pidana yang meliputi:
Kekerasan Seksual terhadap Anak: Tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak.
Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur: Pemanfaatan anak untuk tujuan seksual.
Penyebaran Konten Bermuatan Kesusilaan Melalui Media Elektronik: Penyebaran materi yang melanggar kesusilaan melalui jalur digital.
Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Tindakan kejahatan ini menyasar tiga anak korban, masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan beberapa aspek. Tersangka memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya, menggunakan tipu daya untuk memikat korban, serta diduga melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi pertemuan dengan anak-anak korban.
Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
