IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dana Mark Up Belum Disetor 4,2 Miliar, Kejati NTT Deadline 60 Hari Kepada Pimpinan & Anggota DPRD Kota Kupang

Avatar photo
IMG20241010151244

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan operasi intelijen dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengelolaan keuangan daerah di wilayah NTT.(*/Tom)

Baca Juga :  Terbaru, berkas perkara Eks Kapolres Ngada dinyatakan P21 dan siap disidangkan