tv-beritakota.com (Larantuka)–Aparat Kepolisian Polres Flores Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, ditangkap di Pelabuhan Laut Larantuka pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,6 gram dari tangan tersangka.
“Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase, S.H., menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












