IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawa Sabu dari Kalimantan, Pemuda di Flores Timur Ditangkap Satres Narkoba Polres Flotim

Avatar photo
IMG 20250509 WA0003

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun.

“Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Kapolres.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Polres Flores Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika.(*/red)

Baca Juga :  Terungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers, 3 tersangka dan distributor diamankan Polda NTT