file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

 9 Calon Pekerja Migran asal Oelpuah diamankan Polda NTT di pelabuhan Fery, Bolok

Avatar photo
IMG 20250601 WA0003

“Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance di nomor 0822-3697-0119.(*/red)

Baca Juga :  Kapolresta Kupang Kota Ancam Pecat Anggota yang Bermasalah