“Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat. Mulai 1 Juni 2026, RSU Undana siap menerima pasien peserta JKN dengan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai standar BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurut dr. Efrisca, keberhasilan kerja sama ini tidak terlepas dari proses kredensialing yang telah dilalui rumah sakit dengan hasil yang sangat baik. Hal tersebut menjadi bukti kesiapan RSU Undana dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari persiapan operasional, RSU Undana juga telah menyelesaikan integrasi sistem melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS). Sistem tersebut memungkinkan proses pelayanan administrasi, pendaftaran pasien hingga klaim pembiayaan BPJS berjalan secara digital, transparan, dan efisien.
Dalam kerja sama tersebut, RSU Undana ditetapkan sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dengan status tersebut, rumah sakit dapat memberikan berbagai layanan kesehatan spesialistik dan subspesialistik yang meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), serta pelayanan pada ruang perawatan khusus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












