Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya PHO, pekerjaan konstruksi fisik dinyatakan telah selesai. Namun demikian, kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban selama masa pemeliharaan 365 hari sebelum dilaksanakan Serah Terima Akhir atau Final Hand Over (FHO).
“Pekerjaan IJD Dintor sudah PHO pada 31 Desember 2025. Selama satu tahun masa pemeliharaan, kontraktor tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan,” jelasnya.
Indah menambahkan, sejak kontrak dimulai pada November 2025, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan dengan skema percepatan. Langkah tersebut ditempuh guna mengejar target waktu tanpa mengesampingkan mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Percepatan dilakukan melalui penambahan alat berat, penambahan jam kerja, serta peningkatan jumlah tenaga kerja. Secara keseluruhan, pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis. Untuk pekerjaan agregat maupun aspal hotmix, hasilnya cukup memuaskan,” ungkapnya.
Dengan rampungnya pekerjaan fisik tersebut, ruas Jalan Dintor kini telah berfungsi secara optimal dan dapat dimanfaatkan untuk menunjang mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi hasil pertanian, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Manggarai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












