Tindaklanjuti Inpres 11/2025, semua Pemkab-Kota Wajib serahterima pelaksanaan IJD tahun 2023

“Tentu saja, kami siap untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan kegiatan, dengan mempertimbangkan durasi waktu pekerjaan hingga akhir tahun 2025, agar hasilnya tepat dan optimal.” Ujarnya .

“Misalnya, jika ada usulan pembangunan jalan sepanjang 10 kilometer, tetapi karena waktu yang terbatas, maka kita bisa memprioritaskan pembangunan sepanjang 5 kilometer terlebih dahulu. Jadi, ada banyak cara untuk melakukan mitigasi,” sambungnya.

Ia mengatakan Inpres ini berlaku hingga tahun 2029. Oleh karena itu, jika ada usulan yang belum dapat ditangani pada tahun ini, maka akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Sebagaimana diketahui, untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Inpres no.11/2025 tersebut, Pemerintah pusat melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (khususnya terkait pangan), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan pembangunan kewilayahan), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Exit mobile version