tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 02/2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Melalui inpres 02/2025 ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II mendapat tambahan dana konstruksi irigasi sekitar Rp. 192 miliar yang diperuntukkan pembangunan, peningkatan irigasi maupun rehabilitasi sumur jaringan irigasi
Untuk mendukung terlaksananya Inpres 02/2025 diperlukan adanya kerja sama antara Kementerian PU dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, pelaksanaan konstruksi hingga pemantauan dan evaluasi kegiatan irigasi.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan usulan kebutuhan secara menyeluruh, yang nantinya akan direalisasikan melalui pelaksanaan konstruksi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.”
Hal ini diungkapkan Kepala BBWS NT II, Parlinggoman Simanungkalit, S.T; M.P.S.DA. didampingi Kepala Seksi Pembangunan BBWS NT II, Frengki Welkis dalam wawancara, Kamis (10/7/2025) di Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
