Di sisi lain, Jason Lay, Direktur PT Dian Nusa Lestari (DNL), menjelaskan bahwa paket preservasi jalan Henes–Motamasin mencakup penanganan sepanjang ±80 kilometer.
Pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin dan rehabilitasi guna menjaga kondisi jalan tetap mantap serta memperpanjang umur layanan infrastruktur.
“Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin kondisi jalan, holding, serta rehabilitasi minor,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, paket penanganan longsoran Henes–Motamasin memiliki nilai kontrak sekitar Rp.9 miliar, sedangkan paket preservasi jalan Henes–Motamasin bernilai Rp.21 miliar, yang seluruhnya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditandatanganinya kontrak kedua paket ini, Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT berharap kualitas jalan nasional beserta fungsi pendukungnya dapat terus terjaga secara optimal, demi mendukung pelayanan publik, memperkuat konektivitas wilayah, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












