Turut hadir secara daring Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI).

Dalam paparannya, Muhammad Unu Ibnudin, S.E., M.Si., selaku Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa diskresi yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN menjadi landasan pelaksanaan pengadaan tanah secara langsung (business to business) oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini BBWS Nusa Tenggara II.
Meskipun tidak dapat dilakukan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dukungan dari masyarakat pemilik lahan juga dinilai menjadi kunci keberhasilan. Mereka turut serta dalam proses pengukuran luasan dan batas tanah, sehingga dapat meminimalisir potensi penolakan maupun gugatan terhadap besaran ganti kerugian di kemudian hari.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E. menambahkan bahwa pemberian ganti kerugian yang telah berlarut-larut sangat dinanti masyarakat, sehingga percepatan penyelesaian pengadaan tanah Embung Anak Munting diharapkan dapat segera terealisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












