Setelah masa pelaksanaan pekerjaan selesai dan hasil pekerjaan diserahkan, pihak pelaksana akan diberikan waktu pemeliharaan selama 365 hari, atau satu tahun, untuk memastikan kualitas dan keawetan infrastruktur yang telah dibangun.( Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
