Program IJD sendiri dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Kebijakan ini memungkinkan pemerintah pusat mempercepat penanganan ruas jalan strategis yang diusulkan pemerintah daerah, terutama yang terkendala keterbatasan anggaran.
Di Bali, penanganan dilakukan pada 10 ruas jalan yang tersebar di sejumlah kabupaten, yakni Jembrana, Tabanan, Buleleng, Badung, Klungkung, Karangasem, dan Gianyar. Ruas-ruas tersebut menghubungkan kawasan produksi, jalur distribusi logistik, hingga destinasi pariwisata.
Adapun paket pekerjaan yang telah diselesaikan meliputi:
Jalan Awen–Pengambengan (Jembrana)
Jalan Banda–Nyanglan (Klungkung)
Jalan Pulau Menjangan (Buleleng)
Jalan Petang–Gunung Kaja (Badung)
Jalan Simpang Tegal Badung Timur–Cupel (Jembrana)
Jalan Simpang Kediri–Kapten Tendean–Batas Kediri (Tabanan)
Jalan Cengolo–Yeh Gangga (Tabanan)
Jalan Ngurah Rai (Karangasem)
Jalan Selat–Pasar Agung (Karangasem)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












