Dalam konteks proyek Pelabuhan Marapokot, tim JPN akan memberikan arahan dan masukan hukum kepada Kantor UPP Kelas III Marapokot.
Pendampingan ini mencakup seluruh proses, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kontrak kerja, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
“Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil keputusan, namun memberikan perlindungan hukum preventif bagi pejabat agar setiap kebijakan yang diambil telah sesuai regulasi. Ini adalah wujud penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pelabuhan Marapokot merupakan salah satu urat nadi distribusi barang dan jasa di wilayah Flores. Proyek replacement fasilitas ini bertujuan untuk merevitalisasi dermaga dan berbagai fasilitas penunjang lainnya agar dapat melayani aktivitas ekonomi dengan lebih optimal.
Mengingat kompleksitasnya, proyek ini dinilai memiliki potensi risiko hukum, seperti masalah dalam proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga kepatuhan terhadap regulasi teknis dan administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
