Metode penanganan disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama pada lokasi yang memiliki lereng curam dan membutuhkan penguatan untuk menjaga stabilitas badan jalan.
BPJN NTT menargetkan pekerjaan pada sembilan titik PMTD yang masuk dalam rencana penanganan tahun 2026 dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Upaya tersebut diharapkan mendukung pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur. (Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














