Sebelum dilakukan serah terima aset dari Kementerian PU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, kontraktor pelaksana PT Cipta Karsa Bumi Lestari masih bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan.
Masa pemeliharaan berlangsung selama satu tahun, hingga 9 Januari 2027, termasuk perbaikan apabila terjadi kerusakan.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
