“Secara teknis, instalasi ini juga bisa melayani Kabupaten Kupang karena lokasinya masih terjangkau,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan lahan untuk pembangunan tersebut. Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan target tender pada bulan April 2026.
Saat ini, proyek masih dalam tahap penyempurnaan desain teknis (DED), termasuk evaluasi dari berbagai pihak seperti BP2JK serta penyesuaian harga berdasarkan survei lapangan yang telah dilakukan.
Didik menjelaskan, sistem pengolahan dalam IPLT ini akan melalui beberapa tahapan utama, yaitu:
Receiving Well (Bak Penerima): tempat penampungan awal lumpur tinja
Bak Pengolahan (Aerasi): proses pemberian oksigen untuk mengurai limbah menggunakan bakteri
Bak Pengendapan: pemisahan antara lumpur (biomassa) dan air
Disinfeksi: tahap akhir untuk memastikan air aman sebelum dibuang ke lingkungan
“Melalui proses ini, limbah yang awalnya berbau dan berpotensi mencemari akan diubah menjadi lumpur stabil dan air yang lebih aman,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












