“Ini sebenarnya TPA, bukan TPST. Belum ada fasilitas pemilahan yang lengkap. Sampah yang masuk masih bercampur dan ditangani dengan sistem landfill,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan TPA idealnya menggunakan metode sanitary landfill atau controlled landfill, yakni sampah yang telah ditimbun harus ditutup kembali dengan tanah untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga terus mendorong daerah untuk meninggalkan praktik open dumping karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan lingkungan.(Tom)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
