Lebih lanjut, Sona menjelaskan bahwa tarif penerimaan nilai DMF yang dikeluarkan tidak diukur berdasarkan besarnya nilai kontrak pekerjaan. Melainkan, tarif tersebut ditentukan berdasarkan jumlah item pekerjaan yang diajukan oleh setiap penyedia jasa untuk diuji di laboratorium.
“Kami tidak melihat dari besarnya nilai kontrak, tetapi dari banyaknya item pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa,” tegas Sona.
Ia memberikan contoh, “Satu paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.2 miliar, namun memiliki 10 item pekerjaan yang diajukan untuk pengujian di Laboratorium BPJN NTT, maka penyedia jasa tersebut harus membayar untuk 10 pengujian.”
“Beda halnya jika satu pekerjaan nilainya Rp50 miliar, tetapi hanya mengajukan tiga item pekerjaan untuk diuji, maka penyedia jasa hanya membayar untuk tiga item pekerjaan, sehingga biaya yang dikeluarkan relatif lebih kecil,” ungkapnya.
“Jadi, jika ada pertanyaan mengapa nilai kontrak kecil tetapi biaya uji laboratoriumnya besar, hal itu karena tergantung dari berapa banyak item pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa,” tegas Sona.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
