Sona tak mengelak bila terjadi perbedaan kebijakan tarif pengujian antara Laboratorium BPJN NTT dengan institusi lain, seperti pemerintah daerah atau instansi kampus.
“Menurut saya itu mungkin karena adanya kebijakan internal yang berbeda di masing-masing institusi. Contohnya, BPJN NTT pakai PMK no.126 sebagai acuan, mungkin bedan dengan punya pemerintah daerah (PEMDA) atau miliknya kampus Politeknik (Poltek)” jelasnya.
BPJN memastikan bahwa setiap Desain Mix Formula (DMF) yang dikeluarkan telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PU khususnya berdasarkan PMK nomor 126 tahun 2021.
Sebagai satu-satunya laboratorium di NTT yang telah memiliki sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Laboratorium BPJN NTT terbuka untuk melayani permintaan pengujian dari berbagai pihak.
“Kami terbuka untuk umum bagi siapa saja yang mengajukan permintaan pengujian. Kami juga pernah diminta untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam melakukan pengujian. Selain dari Balai Bina Marga, kami juga melayani permintaan pengujian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengujian beton serta universitas-universitas di NTT,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
