Setiap tahun, sampel material pengujian seperti aspal, urukan pilihan, agregat A, beton, maupun mortal disimpan sebagai bukti perbandingan hasil pengujian dari tahun ke tahun.
PMK No.126 jadi acuan tarif pengujian dan PNBP
Dengan mengacu pada aturan pembayaran terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 126 tahun 2021, Laboratorium BPJN NTT memiliki target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi dan disetorkan melalui aplikasi SIMPONI.
Setiap tahun, kami memiliki target PNBP yang wajib dipenuhi oleh Laboratorium. Sebagai gambaran, Pendapatan PNBP yang diterima Laboratorium BPJN NTT pada tahun 2024 mencapai Rp1,1 miliar. Untuk tahun 2025, target PNBP kami bahkan mencapai Rp1,2 miliar,” bebernya.
Penanggung jawab Laboratorium BPJN NTT ini mengungkapkan pihaknya terbuka dalam pengelolaan penerimaan PNBP melalui tarif penerimaan DMF dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan melalui proses resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai contoh, antara setoran dari rekanan (penyedia jasa) dan aplikasi SIMPONI harus sama, harus ada kecocokan. Kuitansi pembayaran yang sah adalah yang dikeluarkan dari aplikasi SIMPONI,” tegas Sona.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
