Menurut Nahason, sistem tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi penyalahgunaan alat berat di lapangan.
Ia mengungkapkan, penggunaan alat wajib melalui mekanisme surat resmi, lengkap dengan lokasi pekerjaan, durasi penggunaan, serta target pekerjaan yang jelas.
“Kalau tidak dikontrol, alat bisa saja dipakai di luar kepentingan negara. Karena itu semua harus bersurat dan terdata dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan hanggar akan mempermudah proses pengawasan, audit, hingga pemeriksaan aset negara oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
“Kalau ada pemeriksaan, barangnya jelas ada di mana, siapa yang memakai, dan bagaimana kondisinya. Itu yang ingin kita tertibkan,” katanya.
Dibangun Bertahap, Ditargetkan Rampung Juli 2026
Nahason menjelaskan, hanggar alat berat BBWS Nusa Tenggara II dibangun menggunakan konstruksi baja dengan ukuran sekitar 20 x 45 meter dan dirancang mampu menampung sejumlah alat berat operasional.
Pembangunan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran dan sempat terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pada tahun sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












