Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa sinergitas ini bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan kebutuhan mendesak demi memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Diskusi seperti ini sangat penting agar penyidik dan penuntut umum memiliki kesamaan persepsi dalam menerapkan aturan baru. Dengan begitu, penegakan hukum di Kota Kupang tetap berjalan seirama dan profesional,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.
Pandangan tersebut mendapat respons positif dari Kajari Kota Kupang. Shirley Manutede mengapresiasi kunjungan Kapolresta sebagai bentuk nyata penguatan Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Kota Kupang.
Menurutnya, komunikasi yang intensif sejak tahap penyidikan hingga penuntutan merupakan fondasi utama terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Kejaksaan siap berkolaborasi secara teknis agar penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
