Hukum  

Polda NTT Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Kapal Penyeberangan Perintis TA 2014 Senilai Rp7,46 Miliar

IMG 20250811 WA0028 750x375 1

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas korupsi hingga tuntas.

“Penyerahan tahap II ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, apalagi ini terkait subsidi angkutan perintis yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat di wilayah terpencil NTT,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia juga menambahkan bahwa Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan hingga proses persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Exit mobile version