2. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi berdampak langsung pada masyarakat.
3. Mempercepat penyelesaian perkara secara transparan dan pasti.
4. Memaksimalkan penyitaan dan pemulihan aset negara untuk pembangunan.
Dengan strategi ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya menjadikan supremasi hukum sebagai pilar utama kemajuan dan keadilan di Indonesia.
Zet menjelaskan bahwa era post-modernisme menggeser pandangan kebenaran tunggal menjadi relatif, sedangkan era post-truth menjadikan emosi dan keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta.
Media sosial memperkuat polarisasi opini dan membentuk realitas berdasarkan persepsi, bukan data.
“Pemimpin masa kini harus transparan, adaptif, komunikatif, berintegritas, melek teknologi, dan mendorong literasi informasi,” ujarnya.
Kehadiran Kajati NTT di forum strategis nasional ini memperkuat komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi motor penggerak supremasi hukum, integritas, pemerataan keadilan, dan pemberantasan korupsi.
Dengan strategi yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan rakyat, Kejati NTT bertekad berkontribusi nyata mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
