Hukum  

Hukuman saja tidak cukup, penegakan hukum harus beri efek jera dan  pengembalian aset

IMG 20250815 WA0025

2. Memprioritaskan penanganan kasus korupsi berdampak langsung pada masyarakat.

3. Mempercepat penyelesaian perkara secara transparan dan pasti.

4. Memaksimalkan penyitaan dan pemulihan aset negara untuk pembangunan.

Dengan strategi ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya menjadikan supremasi hukum sebagai pilar utama kemajuan dan keadilan di Indonesia.

Zet menjelaskan bahwa era post-modernisme menggeser pandangan kebenaran tunggal menjadi relatif, sedangkan era post-truth menjadikan emosi dan keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta.

Media sosial memperkuat polarisasi opini dan membentuk realitas berdasarkan persepsi, bukan data.

“Pemimpin masa kini harus transparan, adaptif, komunikatif, berintegritas, melek teknologi, dan mendorong literasi informasi,” ujarnya.

Kehadiran Kajati NTT di forum strategis nasional ini memperkuat komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi motor penggerak supremasi hukum, integritas, pemerataan keadilan, dan pemberantasan korupsi.

Dengan strategi yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan rakyat, Kejati NTT bertekad berkontribusi nyata mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Exit mobile version