Sebagai pimpinan tim pemeriksa hasil pekerjaan, keterangannya diperkirakan memiliki bobot penting dalam mengurai alur pertanggungjawaban teknis hingga administratif.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan ekspose di Kejati NTT, di mana ditemukan indikasi terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
Walau nilai kasus ini berada pada kisaran Rp 3 miliar, proyek tersebut menyangkut fasilitas produksi garam yodium — komoditas penting untuk kesehatan publik dan stabilisasi harga garam lokal.
Jika terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya pada kerugian anggaran, tetapi bisa meluas ke rantai industri garam di Kota Kupang.
Dalam pernyataannya, Frengki Radja menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang berkomitmen bersikap profesional dan transparan:
“Kami bekerja secara objektif, memeriksa seluruh pihak terkait tanpa pengecualian. Kasus ini harus terang, dan setiap rupiah keuangan negara harus dipertanggungjawabkan.” katanya.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memfokuskan proses pada pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman bukti-bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
