Hukum  

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Jaksa: tak ada hal yang meringankan

IMG 20250922 WA0015

3. Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dakwaan Kedua

Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu (Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP) dan Dakwaan Kedua (Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menuntut agar terdakwa:

1. Dijatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

2. Membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian:

Exit mobile version