Hukum  

JPU Tuntut 6 Bulan Penjara Terdakwa Mokris Lay dalam Kasus dugaan Penelantaran Rumah Tangga

IMG 20260415 WA0001

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Daka Dharmana, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin tegaknya hak asasi manusia.(*/Red)

Exit mobile version