Namun, seperti banyak proyek bernuansa strategis lainnya, celah-celah penyimpangan muncul.
Berdasarkan bukti persidangan dan pertimbangan hakim, Linda Liudianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perbuatannya memenuhi unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
