Menghadapi potensi lonjakan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjadikan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
Setiap kapal penumpang diwajibkan menjalani pemeriksaan kelaiklautan secara menyeluruh, termasuk kelengkapan alat keselamatan serta kompetensi awak kapal sebelum diizinkan beroperasi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi armada kapal, antara lain melalui penyesuaian jadwal pelayaran, penyediaan kapal cadangan, hingga pengoperasian kapal negara apabila dibutuhkan.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi cuaca ekstrem dengan memperkuat koordinasi bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memastikan informasi prakiraan cuaca dapat diperoleh secara cepat dan akurat oleh operator kapal maupun otoritas pelabuhan.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama berbagai instansi terkait, seperti Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, operator pelabuhan, serta perusahaan pelayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
