Simon menegaskan, secara prinsip, kapal penumpang tidak diperuntukkan untuk mengangkut hewan ternak secara bersamaan dengan penumpang.
“Prinsip dasarnya bahwa kapal penumpang tidak bisa mengangkut bersama dengan ternak,” tegas Simon.
Menurut Simon, persoalan tersebut bukan semata-mata soal penertiban, tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan penumpang, kesehatan, serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha ternak di NTT.
Ia menyebut, kondisi di lapangan bahkan pernah menunjukkan adanya kapal dengan kapasitas sekitar 180 penumpang yang juga mengangkut sekitar 150 ekor babi.
“ Ini menjadi persoalan yang kurang bagus, bahwa manusia digabung dengan hewan,” ujarnya.
KSOP Sudah Tegur ASDP
Simon mengungkapkan, KSOP Kupang telah memberikan teguran kepada operator terkait praktik pengangkutan hewan ternak menggunakan kapal penumpang.
Namun, KSOP memilih tidak berhenti pada pemberian teguran. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan kemudian duduk bersama untuk mencari solusi agar kebutuhan masyarakat terhadap angkutan ternak tetap dapat dilayani tanpa melanggar ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
