“Solusi yang paling cepat adalah diskresi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan sebagai penyedia alat angkut, bagaimana ada pengangkutan ternak babi menggunakan kapal khusus ternak,” jelas Simon.
Selain kapal khusus ternak, alternatif lain yang dibahas adalah kemungkinan dibuatnya jadwal khusus oleh operator kapal. Namun, opsi tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemisahan antara manusia dan hewan.
ASDP: Kapal Penumpang Tidak Diperuntukkan Mengangkut Hewan
Dari pihak ASDP, Kepala ASDP Kupang yang diwakili Faisal Arif selalu Port ops superintenden menegaskan bahwa kapal penumpang tidak diperuntukkan untuk mengangkut hewan ternak bersama penumpang.
Menurutnya, sejak 2025 pihak ASDP telah melakukan pembahasan mengenai persoalan tersebut dan telah ada kesepahaman bahwa kapal penumpang tidak digunakan untuk mengangkut hewan.
Ia mengatakan, jika masyarakat atau pelaku usaha membutuhkan layanan pengangkutan ternak, seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan operator maupun regulator agar dapat diarahkan pada moda atau layanan yang sesuai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
