“Hari ini kami sudah menyerahkan Pas Kecil sebagai surat kebangsaan kapal yang mereka miliki. E-Pas Kecil ini merupakan status hukum sekaligus surat kebangsaan kapal bagi kapal yang akan berlayar di wilayah Indonesia,” jelas Simon.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir.
“Pelaksanaan E-Pas Kecil ini dilakukan melalui pengukuran kapal secara gratis. Program ini merupakan kegiatan berkelanjutan dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian kepada masyarakat nelayan,” ujarnya.
Tahun Ini, Sekitar 200 E-Pas Kecil Diserahkan
Simon mengungkapkan, khusus untuk Kelurahan Oesapa, dokumen E-Pas Kecil yang diserahkan dalam kegiatan tersebut berjumlah sekitar 46 dokumen. Sementara itu, secara keseluruhan, program pengukuran dan penerbitan E-Pas Kecil di sejumlah wilayah telah menjangkau sekitar 200 kapal nelayan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
