Dalam sarannya, KPPU menggarisbawahi agar pembangunan 3 (tiga) juta rumah sebagaimana amanat Asta Cita Presiden Prabowo serta pengadaan terkait pembangunan rumah harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5/1999, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pelaku usaha besar, menengah, dan kecil agar tercipta kesempatan berusaha yang adil dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
KPPU juga menggarisbawahi skema investasi pembangunan Jargas memenuhi kriteria kelayakan secara finansial dan ekonomi dan mengacu pada prinsip open access yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Bahkan guna mendorong urgensi penggunaan Jargas tersebut, sebelumnya pada 28 Agustus 2024 juga telah menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk berdiskusi mengenai penghematan APBN dan devisa negara sekitar Rp 870 triliun melalui optimalisasi penggunaan Jargas kota.
Ifan, sapaan Ketua KPPU, menjelaskan dari total anggaran mencapai Rp 650 triliun sambungan Jargas perumahan, total devisa yang tidak termanfaatkan mencapai Rp 370 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










